Jokowi Teken Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Presiden Joko Widodo telah menekan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, Badan Siber sudah dapat mulai mendeteksi, mencegah, bahkan memperbaiki permasalahan keamanan siber.
Rudiantara menyatakan BSSN tidak akan tumpang tindih dengan Lembaga Sandi Negara atau lembaga serupa yang telah ada sebelumnya dan berlaku di Indonesia.
Rudiantara mengatakan, Jokowi kini belum mengeluarkan Keputusan Presiden (keppres) pemilihan kepala BSSN. Berdasarkan pasal 1 beleid itu, Kepala BSSN akan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
ConversionConversion EmoticonEmoticon